MUSDES PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2024
- Jan 09, 2024
- Fatkur Rohman
Berdasarkan PMK no 145 tahun 2023 dan Permendes no 7 tahun 2023 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan Maksimal 25% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2024. Senin 09 Januari 2024 bertempat di Aula Desa Turirejo,
Musyawarah ini diselenggarakan langsung oleh BPD dan Pemerintah desa Selaku Pemimpin Rapat Bapak Kepala Ddi Ari Wibowo, SH dihadiri Pendamping Desa Bapak Aris Bintoro dan Ibu Ita Lutfia, Babinkamtibmas Bapak Sugiarto dan Semua RW dan RT Sedesa Turirejo
Dalam pembukaan kegiatan Ketua BPD menyampaikan untuk tahun anggaran 2024 jumlah penerima BLT Dana Desa sebanyak 38 KPM dana yang diterima sebesar Rp 300.000 tiap bulannya selama 12 bulan.
Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Desa Turirejo dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan disahkan lewat berita acara antara BPD dengan Pemerintah Desa yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa Tahun 2024 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2024.