Rapat Pembahasan Lelangan Bondo Deso Tahun 2024

  • Mar 08, 2024
  • Jacobs

Rapat Dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa, BPD, serta Ketua RW yang bertempat di Aula Balai Desa Turirejo sekitar pukul 09.30 Wib rapat dimulai dengan dibuka oleh Sekretaris Desa dan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Desa yang menjelaskan tentang Tata Tertib Lelangan Bondo Deso.

Adapun Tata Tertib/Persyaratan Lelang Tanah Bondo Deso Desa Turirejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Tahun 2024/2025, yaitu :

1. Waktu pelaksanaan lekangan tanah Bondo Deso pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024

2. Tempat pelaksanaan lelangan tanah Bondo Deso di Aula Balai Desa Turirejo

3. Yang berhak menjadi peserta lelang adalah warga Desa Turirejo dan warga dari Desa lain yang berdomisili berbatasan dengan lokasi tanah kas Bondo Deso yang                   menjadi Objek lelang.

4. Panitia lelang tidak boleh mengikuti lelang.

5. Apabila panitia lelang ikut melelang wajib mengundurkan diri dari kepanitiaan 1 ( Satu ) minggu sebelum pelaksaan lelang

6. Pelelangan dilaksanakan secara umum dan terbuka.

7. Pemenang lelang adalah penawar dengan harga tertinggi dan harga kenaikan penawaran minimal Rp. 100.000 (Seratus ribu)

8. Pelaksanaan lelang dilaksanakan secara diecer per blok.

9. Panitia lelang wajib menitipkan uang sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta ) sebagai pendaftaran.

10. Pemenang lelang wajib membayar Dp minimal 25% dari harga lelang yang telah dimenangkan dan diiberikan waktu 15 ( Lima belas ) hari untuk pelunasan.

11. Bila pemenang lelang idak dapatmelunasi sampai batas waktu yg ditentukan maka uang Dp akan hangus dan panitia lelang berhak melelang kembali.

12. Apabila peserta lelang tidak memenangkan lelang maka uang titip akan dikembalikan 100% utuh.

13. Pajak bumi dan bangunan atas tanah bondo deso yang dilelang sudah termasuk pajak PBB P2.

14. Harga penawaran lelang ditentukan oleh pemerintah Desa Turirejo beserta BPD.

15. Masa sewa berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai tanggal 1 September 2025.

16. Dilarang merubah peruntukan penggunaan bondo Deso.

17.Apabila terjadi perubahan atas keperuntukan penggunaan bondi deso menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

18. Hal hal yg belum diatur dalam Tatib pepelangan sepanjang mengenahi tehnis pelaksaan akan diatur kemudian hari.

itulah point point yang telah disampaikan oleh Kepala Desa dan kemudian dilanjutkan oleh Babinkamtibmas desa Turirejo Bpk. Sugiharto yang memberikan himbauan kepada seluruh warga Desa Turirejo untuk lebih mewasdai adanya wabah Demam Berdarah yg sekarang ini lg marak terjadi, oleh karena itu seluruh warga Desa Turirejo dihimbau untuk melaksanakan program 3 M agar dapat mencegah penyebaran wabah demam berdarah.

Selain tentang masalah kesehatan tersebut, babinkamtibmas juga menghimbau seluruh warga Desa Turirejo untuk lebih menjaga keamanan Desa Turirejo terutama barang barang agar dijaga dan ditempatkan sesuai tempatnya jangan sembarangan menaruh barang agar tidak terjadi hal hal yg tidak diinginkan dan apabila terjadi kehilangan barang sekecilpun agar dapat dilaporkan ke  kantor balai Desa.

Demikian lah yang dapat disampaikan dalam rapat pembahasan pelelangan pada kali, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.